Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN STANDARDISASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal lembaga belum mampu bertindak sebagai penilai kesesuaian untuk SNI Keantariksaan yang bersifat sukarela, BSN dapat menunjuk lembaga penilai kesesuaian berdasarkan surat penunjukan. (2) Dalam hal lembaga belum mampu bertindak sebagai penilai kesesuaian untuk SNI Keantariksaan yang bersifat wajib, LAPAN dapat menunjuk lembaga penilai kesesuaian berdasarkan surat penunjukan.
Koreksi Anda