Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN STANDARDISASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi kebutuhan Standar sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 huruf a dilaksanakan oleh satuan kerja yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Standardisasi melalui penelitian dan pengembangan, sosialisasi, diskusi teknis dan/atau referensi lainnya. (2) Hasil identifikasi kebutuhan Standar disampaikan kepada Kepala LAPAN untuk ditetapkan menjadi PPSL; (3) PPSL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan untuk periode 5 (lima) tahun dan dapat dievaluasi sesuai dengan kebutuhan; (4) PPSL selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam membentuk TPRS, penyusunan serta pengajuan usulan rancangan Standar.
Koreksi Anda