Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN STANDARDISASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan usulan rancangan Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b disampaikan oleh TPRS kepada Sekretariat Perumusan Standar untuk diverifikasi.
(2) Dalam mengajukan usulan rancangan Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan:
a. Surat Pengantar; dan
b. Draf RSL/outline.
(3) Draf RSL/outline atau rancangan Standar dan proposal ajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan pedoman perumusan Standar.
Koreksi Anda
