Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN STANDARDISASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Perumusan Standar beranggotakan personil yang berasal dari satuan kerja yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Standardisasi. (2) Sekretariat Perumusan Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BSN. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas sebagai berikut: a. sebagai penghubung antara Komtek dengan BSN; b. membantu Komtek dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya; c. memfasilitasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan kegiatan Komtek; d. menyediakan referensi dan sumber daya anggaran yang diperlukan untuk kegiatan Komtek; e. memelihara rekaman data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Komtek agar dapat diakses dan ditelusuri secara mudah; f. menyiapkan rancangan SNI Keantariksaan hasil konsensus dilengkapi dengan informasi pendukung yang diperlukan untuk disampaikan kepada BSN; g. memelihara kelancaran komunikasi dengan pihak- pihak yang berkaitan dengan kegiatan Komtek; h. memantau dan mengkoordinasikan penyusunan tanggapan INDONESIA terhadap draf Standar internasional dan dokumen lain yang terkait pengembangan Standar internasional; i. menyiapkan evaluasi program kerja dan partisipasi anggota Komtek; dan j. menyiapkan laporan akhir tahun kinerja Komtek.
Koreksi Anda