Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN STANDARDISASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Teks Saat Ini
Dalam perumusan RSNI Keantariksaan satuan kerja yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Standardisasi dibantu oleh tim perumus yang terdiri atas:
a. Komtek;
b. Sekretariat Perumusan Standar; dan
c. TPRS.
Koreksi Anda
