Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN STANDARDISASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPRS beranggotakan personil yang berasal dari Satuan Kerja Pengusul dan/atau Masyarakat. (2) TPRS sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Komtek. (3) TPRS sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas sebagai berikut: a. menyusun konsep RSNI Keantariksaan sesuai dengan pedoman penulisan SNI; b. menyampaikan usulan RSNI Keantariksaan kepada Komtek melalui Sekretariat Perumusan Standar; dan c. memperbaiki RSNI Keantariksaan berdasarkan hasil rapat teknis dan rapat konsensus.
Koreksi Anda