Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN STANDARDISASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Teks Saat Ini
(1) TPRS beranggotakan personil yang berasal dari Satuan Kerja Pengusul dan/atau Masyarakat.
(2) TPRS sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Komtek.
(3) TPRS sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas sebagai berikut:
a. menyusun konsep RSNI Keantariksaan sesuai dengan pedoman penulisan SNI;
b. menyampaikan usulan RSNI Keantariksaan kepada Komtek melalui Sekretariat Perumusan Standar; dan
c. memperbaiki RSNI Keantariksaan berdasarkan hasil rapat teknis dan rapat konsensus.
Koreksi Anda
