Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN STANDARDISASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan SL dilakukan melalui tahapan: a. identifikasi kebutuhan Standar; b. pengajuan usulan rancangan Standar; c. perumusan RSL; dan d. penetapan SL.
Koreksi Anda