Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN STANDARDISASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Teks Saat Ini
Penyusunan SL dilakukan melalui tahapan:
a. identifikasi kebutuhan Standar;
b. pengajuan usulan rancangan Standar;
c. perumusan RSL; dan
d. penetapan SL.
Koreksi Anda
