Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN STANDARDISASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komtek beranggotakan para ahli yang menangani lingkup tertentu yang mewakili pemerintah, pakar/akademisi, produsen, dan konsumen. (2) Keanggotaan Komtek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah gasal dengan jumlah anggota paling sedikit 9 (sembilan) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang. (3) Keanggotaan Komtek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas ketua, wakil ketua (jika diperlukan), sekretaris, dan anggota. (4) Komtek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BSN. (5) Komtek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. menyusun dan mengusulkan PNPS; b. MENETAPKAN konseptor dan editor RSNI Keantariksaan; c. melaksanakan PNPS yang ditetapkan oleh BSN; d. melaksanakan pemeliharaan SNI sesuai dengan ketentuan yang berlaku; e. menyusun dan merumuskan tanggapan INDONESIA terhadap draf Standar internasional dan dokumen lain yang terkait pengembangan Standar internasional; f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh BSN dalam rangka pengembangan SNI dan internasional sesuai dengan kepentingan nasional; g. melaksanakan evaluasi program kerja dan partisipasi anggota Komtek; dan h. menyusun laporan akhir tahun kinerja Komtek.
Koreksi Anda