Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN STANDARDISASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan kerja yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Standardisasi melakukan pembinaan terkait dengan pelaksanaan Peraturan Lembaga ini. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. sosialisasi; b. bimbingan teknis; c. konsultasi; dan d. kerja sama. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan atas nama LAPAN.
Koreksi Anda