Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN STANDARDISASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Teks Saat Ini
(1) Satuan kerja yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Standardisasi melakukan pembinaan terkait dengan pelaksanaan Peraturan Lembaga ini.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. sosialisasi;
b. bimbingan teknis;
c. konsultasi; dan
d. kerja sama.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan atas nama LAPAN.
Koreksi Anda
