Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN STANDARDISASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilakukan oleh LPK yang terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup yang sesuai
(2) Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pemberian sertifikat dan/atau pembubuhan Tanda SNI.
(3) LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Kepala LAPAN berdasarkan surat penunjukan.
Koreksi Anda
