Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN STANDARDISASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standardisasi Penerbangan dan Antariksa bertujuan untuk: a. memberikan informasi Standardisasi yang diperlukan oleh pelaku penelitian, pengembangan dan perekayasaan, pemerintah dan pengguna dalam rangka memperlancar arus diseminasi produk penelitian, pengembangan dan perekayasaan penerbangan dan antariksa; b. menghasilkan sejumlah Standar yang mencukupi/sesuai dan selaras dengan standar internasional; c. meningkatkan efisiensi dan produktivitas pelaksanaan kegiatan serta menjamin tercapainya sasaran program LAPAN; d. Akreditasi dan Sertifikasi yang independen dan kredibel di LAPAN; dan e. menciptakan produk penerbangan dan antariksa yang unggul dan kompetitif. (2) Ruang lingkup Standar Lembaga meliputi: a. SNI Keantariksaan; dan b. SL.
Koreksi Anda