Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN STANDARDISASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SNI Keantariksaan dikaji ulang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun setelah ditetapkan atau sesuai dengan kebutuhan. (2) Kaji ulang SNI Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Komtek. (3) Hasil kaji ulang dapat berupa ralat, amandemen, revisi, abolisi, atau tetap tanpa perubahan. (4) Hasil kaji ulang SNI Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat direkomendasikan kepada Kepala BSN untuk: a. MENETAPKAN kembali SNI Keantariksaan; b. mengubah SNI Keantariksaan; atau c. mengabolisi SNI Keantariksaan.
Koreksi Anda