Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN STANDARDISASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Teks Saat Ini
(1) SL dikaji ulang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun setelah ditetapkan atau sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kaji ulang SL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil rekomendasi penelitian dan pengembangan Standardisasi yang dilakukan oleh satuan kerja yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Standardisasi.
(3) Kaji ulang SL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh TPSL.
(4) Hasil kaji ulang SL dapat berupa revisi, tanpa perubahan, atau usulan baru untuk ditetapkan oleh Kepala LAPAN.
Koreksi Anda
