Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN STANDARDISASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dilakukan oleh tim penilaian kesesuaian SL yang diusulkan oleh satuan kerja yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Standardisasi dan ditetapkan oleh Kepala LAPAN. (2) Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian sertifikat dan/atau pembubuhan Tanda SL.
Koreksi Anda