Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN STANDARDISASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin pelaksanaan SL oleh pihak yang menerapkan Standar dilakukan audit pengawasan oleh tim yang ditetapkan oleh Kepala LAPAN.
(2) Audit pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap SL.
(3) Hasil audit pengawasan SL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diserahkan kepada satuan kerja yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Standardisasi untuk dilaporkan kepada Kepala LAPAN.
Koreksi Anda
