Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN STANDARDISASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan usulan rancangan Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b disampaikan oleh TPRS kepada Sekretariat Perumusan Standar untuk diverifikasi. (2) Dalam mengajukan usulan rancangan Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan: a. draf RSNI Keantariksaan/outline; dan b. proposal ajuan. (3) Draf RSNI Keantariksaan/outline dan proposal ajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan pedoman SNI.
Koreksi Anda