Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN STANDARDISASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Perumusan Standar melakukan verifikasi usulan rancangan Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) sesuai dengan format penulisan rancangan Standar.
(2) Berdasarkan hasil verifikasi usulan rancangan Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila rancangan Standar tersebut merupakan hasil litbang dan hanya
akan berlaku di lingkungan LAPAN maka akan diproses menjadi SL.
Koreksi Anda
