Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN STANDARDISASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin pelaksanaan SNI Keantariksaan oleh pihak yang menerapkan Standar dilakukan audit pengawasan oleh LPK berdasarkan penunjukkan oleh Kepala LAPAN.
(2) Audit pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terhadap penerapan SNI Keantariksaan yang bersifat wajib.
(3) Hasil audit pengawasan SNI Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diserahkan kepada satuan kerja yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Standardisasi untuk dilaporkan kepada Kepala LAPAN.
Koreksi Anda
