Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN STANDARDISASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kesesuaian dilakukan untuk menilai apakah metode, proses, produk, jasa dan personil telah sesuai dengan ketentuan SNI Keantariksaan. (2) Penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengujian; b. inspeksi; dan/atau c. sertifikasi. (3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan untuk MENETAPKAN satu atau lebih karakteristik bahan, proses atau metode berdasarkan SNI Keantariksaan. (4) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan pemeriksaan terhadap produk, jasa, proses, sistem atau instalasi atau setiap rancangannya serta penentuan kesesuaiannya terhadap persyaratan tertentu yang didasarkan pada SNI Keantariksaan. (5) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa kegiatan sertifikasi produk, sertifikasi jasa, sertifikasi sistem, sertifikasi proses, sertifikasi personal, dan sertifikasi lainnya yang dimaksudkan untuk menyatakan kesesuaiannya terhadap SNI Keantariksaan.
Koreksi Anda