Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN STANDARDISASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Teks Saat Ini
(1) Penerapan SNI Keantariksaan, terdiri dari 2 (dua) kategori yaitu:
a. bersifat sukarela; atau
b. bersifat wajib.
(2) Penerapan SNI Keantariksaan yang bersifat sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diterapkan oleh para pelaku usaha, kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pemerintah sesuai dengan kebutuhan.
(3) Penerapan SNI Keantariksaan yang bersifat wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) poin b ditetapkan oleh Kepala LAPAN selaku regulator dengan mempertimbangkan kepentingan keselamatan dan keamanan penyelenggaraan penerbangan dan antariksa dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
