Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyusunan perencanaan kinerja, program dan anggaran, serta koordinasi penyusunan perencanaan dan pembinaan kinerja, program, dan anggaran;
b. pemantauan, evaluasi, dan pemberian rekomendasi atas pelaksanaan rencana kinerja, program, dan anggaran, serta pelaporan dan pengelolaan data kinerja, program, dan anggaran; dan
c. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri, penyusunan, pemantauan dan evaluasi naskah kerja sama dalam dan luar negeri, serta pengelolaan administrasi umum, administrasi kepegawaian, administrasi perencanaan dan pelaporan kinerja, anggaran, dan keuangan biro.
Pengelompokan uraian fungsi Biro Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas:
a. kelompok substansi perencanaan dan penyusunan kinerja, program, dan anggaran;
b. kelompok substansi pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja, program, dan anggaran; dan
c. kelompok subtansi kerja sama dan tata usaha biro.
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, kamus kompetensi, standar kompetensi jabatan, fasilitasi reformasi birokrasi, dan pelayanan publik;
b. penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan rencana kebutuhan sumber daya manusia, pengadaan dan pemetaan kompetensi sumber daya manusia, pengelolaan
pola karir dan manajemen talenta, penyusunan pedoman, internalisasi, penegakan, pemantauan, dan evaluasi disiplin dan budaya kerja, sistem manajemen kinerja, pemberian penghargaan dan kesejahteraan sumber daya manusia, pemeriksaan pelanggaran disiplin sumber daya manusia, serta pelayanan dan pembinaan konseling kinerja sumber daya manusia; dan
c. pelaksanaan administrasi jabatan fungsional, pengelolaan data, informasi, dan dokumen sumber daya manusia, pembinaan dan pengelolaan administrasi pengangkatan dan kepangkatan, administrasi penempatan, mutasi, dan pemberhentian sumber daya manusia, serta pengelolaan administrasi umum, administrasi kepegawaian, administrasi perencanaan, dan pelaporan kinerja, anggaran, dan keuangan biro.
Pengelompokan uraian fungsi Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. kelompok substansi organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi;
b. kelompok substansi perencanaan, pengembangan kompetensi, disiplin, dan kesejahteraan sumber daya manusia; dan
c. kelompok substansi informasi sumber daya manusia, administrasi kepegawaian dan tata usaha biro.
Biro Keuangan dan Umum menyelenggarakan uraian fungsi:
a. koordinasi, pembinaan, pemantauan dan evaluasi, pengelolaan, dan pengendalian pelaksanaan anggaran dan belanja pegawai Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA;
b. koordinasi, pembinaan, pemantauan dan evaluasi perbendaharaan, akuntansi, pengujian dan verifikasi dokumen pelaksanaan anggaran, serta penyusunan laporan keuangan; dan
c. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan urusan persuratan dan arsip Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA, serta pengelolaan administrasi umum, administrasi kepegawaian, administrasi perencanaan dan pelaporan kinerja, anggaran, dan keuangan biro.
Pengelompokan uraian fungsi Biro Keuangan dan Umum terdiri atas:
a. kelompok substansi pelaksanaan anggaran dan belanja pegawai;
b. kelompok substansi akuntansi, pelaporan keuangan, dan perbendaharaan; dan
c. kelompok substansi persuratan, arsip, dan tata usaha biro.
Ketentuan mengenai fungsi yang menangani urusan tata usaha dan layanan pengadaan diatur berdasarkan Peraturan Badan Pekerja Migran INDONESIA yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja.
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan evaluasi peraturan perundangan-undangan dan produk hukum lainnya di bidang penempatan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA;
b. pemberian advokasi dan pertimbangan hukum untuk penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA, pengelolaan jaringan dokumen dan informasi hukum, serta dukungan strategis pimpinan, pengelolaan administrasi umum, administrasi kepegawaian, administrasi perencanaan dan pelaporan kinerja, anggaran dan keuangan biro; dan
c. pengelolaan dan pelaksanaan di bidang layanan informasi publik, diseminasi informasi, kehumasan, pengelolaan media dan isu publik, publikasi, dokumentasi, dan perpustakaan.
Pengelompokan uraian fungsi Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. kelompok substansi peraturan perundang-undangan;
b. kelompok substansi advokasi hukum, dokumen dan informasi hukum, dukungan strategis pimpinan, dan tata usaha biro; dan
c. kelompok substansi hubungan masyarakat, publikasi, dan perpustakaan.
Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyusunan perencanaan kinerja, program dan anggaran, serta koordinasi penyusunan perencanaan dan pembinaan kinerja, program, dan anggaran;
b. pemantauan, evaluasi, dan pemberian rekomendasi atas pelaksanaan rencana kinerja, program, dan anggaran, serta pelaporan dan pengelolaan data kinerja, program, dan anggaran; dan
c. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri, penyusunan, pemantauan dan evaluasi naskah kerja sama dalam dan luar negeri, serta pengelolaan administrasi umum, administrasi kepegawaian, administrasi perencanaan dan pelaporan kinerja, anggaran, dan keuangan biro.
Pasal 2
Pengelompokan uraian fungsi Biro Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas:
a. kelompok substansi perencanaan dan penyusunan kinerja, program, dan anggaran;
b. kelompok substansi pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja, program, dan anggaran; dan
c. kelompok subtansi kerja sama dan tata usaha biro.
BAB Kedua
Uraian Fungsi Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, kamus kompetensi, standar kompetensi jabatan, fasilitasi reformasi birokrasi, dan pelayanan publik;
b. penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan rencana kebutuhan sumber daya manusia, pengadaan dan pemetaan kompetensi sumber daya manusia, pengelolaan
pola karir dan manajemen talenta, penyusunan pedoman, internalisasi, penegakan, pemantauan, dan evaluasi disiplin dan budaya kerja, sistem manajemen kinerja, pemberian penghargaan dan kesejahteraan sumber daya manusia, pemeriksaan pelanggaran disiplin sumber daya manusia, serta pelayanan dan pembinaan konseling kinerja sumber daya manusia; dan
c. pelaksanaan administrasi jabatan fungsional, pengelolaan data, informasi, dan dokumen sumber daya manusia, pembinaan dan pengelolaan administrasi pengangkatan dan kepangkatan, administrasi penempatan, mutasi, dan pemberhentian sumber daya manusia, serta pengelolaan administrasi umum, administrasi kepegawaian, administrasi perencanaan, dan pelaporan kinerja, anggaran, dan keuangan biro.
Pasal 4
Pengelompokan uraian fungsi Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. kelompok substansi organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi;
b. kelompok substansi perencanaan, pengembangan kompetensi, disiplin, dan kesejahteraan sumber daya manusia; dan
c. kelompok substansi informasi sumber daya manusia, administrasi kepegawaian dan tata usaha biro.
Biro Keuangan dan Umum menyelenggarakan uraian fungsi:
a. koordinasi, pembinaan, pemantauan dan evaluasi, pengelolaan, dan pengendalian pelaksanaan anggaran dan belanja pegawai Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA;
b. koordinasi, pembinaan, pemantauan dan evaluasi perbendaharaan, akuntansi, pengujian dan verifikasi dokumen pelaksanaan anggaran, serta penyusunan laporan keuangan; dan
c. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan urusan persuratan dan arsip Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA, serta pengelolaan administrasi umum, administrasi kepegawaian, administrasi perencanaan dan pelaporan kinerja, anggaran, dan keuangan biro.
Pasal 6
Pengelompokan uraian fungsi Biro Keuangan dan Umum terdiri atas:
a. kelompok substansi pelaksanaan anggaran dan belanja pegawai;
b. kelompok substansi akuntansi, pelaporan keuangan, dan perbendaharaan; dan
c. kelompok substansi persuratan, arsip, dan tata usaha biro.
Pasal 7
Ketentuan mengenai fungsi yang menangani urusan tata usaha dan layanan pengadaan diatur berdasarkan Peraturan Badan Pekerja Migran INDONESIA yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja.
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan evaluasi peraturan perundangan-undangan dan produk hukum lainnya di bidang penempatan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA;
b. pemberian advokasi dan pertimbangan hukum untuk penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA, pengelolaan jaringan dokumen dan informasi hukum, serta dukungan strategis pimpinan, pengelolaan administrasi umum, administrasi kepegawaian, administrasi perencanaan dan pelaporan kinerja, anggaran dan keuangan biro; dan
c. pengelolaan dan pelaksanaan di bidang layanan informasi publik, diseminasi informasi, kehumasan, pengelolaan media dan isu publik, publikasi, dokumentasi, dan perpustakaan.
Pasal 9
Pengelompokan uraian fungsi Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. kelompok substansi peraturan perundang-undangan;
b. kelompok substansi advokasi hukum, dokumen dan informasi hukum, dukungan strategis pimpinan, dan tata usaha biro; dan
c. kelompok substansi hubungan masyarakat, publikasi, dan perpustakaan.
BAB II
ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN KAWASAN ASIA DAN AFRIKA
Direktorat Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan penyusunan standar, penandatanganan, dan verifikasi perjanjian kerja, biaya penempatan, proses
yang dipersyaratkan sebelum bekerja, standar dan mekanisme kerja penempatan dan pelindungan, pedoman teknis orientasi pra pemberangkatan skema penempatan pemerintah dan skema penempatan nonpemerintah, pedoman teknis pemetaan peluang kerja, pedoman teknis penempatan dan pelindungan lainnya serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan strategi penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran INDONESIA kawasan Asia Tenggara dan Afrika;
b. penyiapan penyusunan standar, penandatanganan, dan verifikasi perjanjian kerja, biaya penempatan, proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja, standar dan mekanisme kerja penempatan dan pelindungan, pedoman teknis orientasi pra pemberangkatan skema penempatan pemerintah dan skema penempatan nonpemerintah, pedoman teknis pemetaan peluang kerja, pedoman teknis penempatan dan pelindungan lainnya serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan strategi penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran INDONESIA kawasan Asia Timur I dan Asia Tengah; dan
c. penyiapan penyusunan standar, penandatanganan, dan verifikasi perjanjian kerja, biaya penempatan, proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja, standar dan mekanisme kerja penempatan dan pelindungan, pedoman teknis orientasi pra pemberangkatan skema penempatan pemerintah dan skema penempatan nonpemerintah, pedoman teknis pemetaan peluang kerja, pedoman teknis penempatan dan pelindungan lainnya serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan strategi penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran INDONESIA kawasan Asia Timur II dan Asia Selatan.
Pasal 11
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan terdiri atas:
a. kelompok substansi sistem dan strategi di kawasan Asia Tenggara dan Afrika;
b. kelompok substansi sistem dan strategi di kawasan Asia Timur I dan Asia Tengah; dan
c. kelompok substansi sistem dan strategi di kawasan Asia Timur II dan Asia Selatan.
Pasal 12
Penentuan negara kawasan Asia Tenggara dan Afrika, Asia Timur I dan Asia Tengah, Asia Timur II dan Asia Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 13
Direktorat Penempatan Pemerintah menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pelaksanaan verifikasi dokumen, pemetaan dan pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri, penyebarluasan informasi kerja, rekrutmen dan seleksi, fasilitasi keberangkatan skema penempatan pemerintah, penetapan instruktur orientasi pra pemberangkatan, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan pekerja migran INDONESIA yang ditempatkan oleh pemerintah di kawasan Asia Tenggara dan Afrika;
b. pelaksanaan verifikasi dokumen, pemetaan dan pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri, penyebarluasan informasi kerja, rekrutmen dan seleksi, fasilitasi keberangkatan skema penempatan pemerintah, penetapan instruktur orientasi pra pemberangkatan, serta pelaksanaan pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan pekerja migran INDONESIA yang ditempatkan oleh pemerintah di kawasan Asia Timur I dan Asia Tengah; dan
c. pelaksanaan verifikasi dokumen, pemetaan dan pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri, penyebarluasan informasi kerja, rekrutmen dan seleksi, fasilitasi keberangkatan skema penempatan pemerintah, penetapan instruktur orientasi pra pemberangkatan, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan pekerja migran INDONESIA yang ditempatkan oleh pemerintah di kawasan Asia Timur II dan Asia Selatan.
Pasal 14
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Penempatan Pemerintah terdiri atas:
a. kelompok substansi penempatan pemerintah di kawasan Asia Tenggara dan Afrika;
b. kelompok substansi penempatan pemerintah di kawasan Asia Timur I dan Asia Tengah; dan
c. kelompok substansi penempatan pemerintah di kawasan Asia Timur II dan Asia Selatan.
Pasal 15
Penentuan negara di kawasan Asia Tenggara, Asia Timur I dan Asia Tengah, Asia Timur II dan Asia Selatan, dan Afrika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 16
Direktorat Penempatan Nonpemerintah menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pelaksanaan verifikasi dokumen, pemetaan, pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar
negeri, penyebarluasan informasi kerja bagi pekerja migran INDONESIA skema penempatan nonpemerintah, penyiapan penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan pekerja migran INDONESIA, penetapan instruktur orientasi pra pemberangkatan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan pekerja migran INDONESIA yang ditempatkan oleh nonpemerintah di kawasan Asia Tenggara dan Afrika;
b. pelaksanaan verifikasi dokumen, pemetaan, pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri, penyebarluasan informasi kerja bagi pekerja migran INDONESIA skema penempatan nonpemerintah, penyiapan penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan pekerja migran INDONESIA, penetapan instruktur orientasi pra pemberangkatan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan pekerja migran INDONESIA yang ditempatkan oleh nonpemerintah di kawasan Asia Timur I dan Asia Tengah; dan
c. pelaksanaan verifikasi dokumen, pemetaan, pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri, penyebarluasan informasi kerja bagi pekerja migran INDONESIA skema penempatan nonpemerintah, penyiapan penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan pekerja migran INDONESIA, penetapan instruktur orientasi pra pemberangkatan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan pekerja migran INDONESIA yang ditempatkan oleh nonpemerintah di kawasan Asia Timur II dan Asia Selatan.
Pasal 17
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Penempatan Nonpemerintah terdiri atas:
a. kelompok substansi penempatan nonpemerintah di kawasan Asia Tenggara dan Afrika;
b. kelompok substansi penempatan nonpemerintah di kawasan Asia Timur I dan Asia Tengah; dan
c. kelompok substansi penempatan nonpemerintah di kawasan Asia Timur II dan Asia Selatan.
Pasal 18
Penentuan negara di kawasan Asia Tenggara dan Afrika, Asia Timur I dan Asia Tengah, Asia Timur II dan Asia Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 19
Pasal 20
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Pelindungan dan Pemberdayaan terdiri atas:
a. kelompok substansi pelindungan di kawasan Asia Tenggara dan Afrika;
b. kelompok substansi pelindungan di kawasan Asia Timur I dan Asia Tengah;
c. kelompok substansi pelindungan di kawasan Asia Timur II dan Asia Selatan; dan
d. kelompok substansi pemberdayaan, fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi kawasan Asia dan Afrika.
Pasal 21
Penentuan negara di kawasan Asia, Asia Tenggara, Asia Timur, Asia Tengah, Asia Selatan, dan Afrika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 ditetapkan oleh Kepala.
BAB Kesatu
Uraian Fungsi Direktorat Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan
Direktorat Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan penyusunan standar, penandatanganan, dan verifikasi perjanjian kerja, biaya penempatan, proses
yang dipersyaratkan sebelum bekerja, standar dan mekanisme kerja penempatan dan pelindungan, pedoman teknis orientasi pra pemberangkatan skema penempatan pemerintah dan skema penempatan nonpemerintah, pedoman teknis pemetaan peluang kerja, pedoman teknis penempatan dan pelindungan lainnya serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan strategi penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran INDONESIA kawasan Asia Tenggara dan Afrika;
b. penyiapan penyusunan standar, penandatanganan, dan verifikasi perjanjian kerja, biaya penempatan, proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja, standar dan mekanisme kerja penempatan dan pelindungan, pedoman teknis orientasi pra pemberangkatan skema penempatan pemerintah dan skema penempatan nonpemerintah, pedoman teknis pemetaan peluang kerja, pedoman teknis penempatan dan pelindungan lainnya serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan strategi penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran INDONESIA kawasan Asia Timur I dan Asia Tengah; dan
c. penyiapan penyusunan standar, penandatanganan, dan verifikasi perjanjian kerja, biaya penempatan, proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja, standar dan mekanisme kerja penempatan dan pelindungan, pedoman teknis orientasi pra pemberangkatan skema penempatan pemerintah dan skema penempatan nonpemerintah, pedoman teknis pemetaan peluang kerja, pedoman teknis penempatan dan pelindungan lainnya serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan strategi penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran INDONESIA kawasan Asia Timur II dan Asia Selatan.
Pasal 11
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan terdiri atas:
a. kelompok substansi sistem dan strategi di kawasan Asia Tenggara dan Afrika;
b. kelompok substansi sistem dan strategi di kawasan Asia Timur I dan Asia Tengah; dan
c. kelompok substansi sistem dan strategi di kawasan Asia Timur II dan Asia Selatan.
Pasal 12
Penentuan negara kawasan Asia Tenggara dan Afrika, Asia Timur I dan Asia Tengah, Asia Timur II dan Asia Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 ditetapkan oleh Kepala.
Direktorat Penempatan Pemerintah menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pelaksanaan verifikasi dokumen, pemetaan dan pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri, penyebarluasan informasi kerja, rekrutmen dan seleksi, fasilitasi keberangkatan skema penempatan pemerintah, penetapan instruktur orientasi pra pemberangkatan, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan pekerja migran INDONESIA yang ditempatkan oleh pemerintah di kawasan Asia Tenggara dan Afrika;
b. pelaksanaan verifikasi dokumen, pemetaan dan pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri, penyebarluasan informasi kerja, rekrutmen dan seleksi, fasilitasi keberangkatan skema penempatan pemerintah, penetapan instruktur orientasi pra pemberangkatan, serta pelaksanaan pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan pekerja migran INDONESIA yang ditempatkan oleh pemerintah di kawasan Asia Timur I dan Asia Tengah; dan
c. pelaksanaan verifikasi dokumen, pemetaan dan pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri, penyebarluasan informasi kerja, rekrutmen dan seleksi, fasilitasi keberangkatan skema penempatan pemerintah, penetapan instruktur orientasi pra pemberangkatan, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan pekerja migran INDONESIA yang ditempatkan oleh pemerintah di kawasan Asia Timur II dan Asia Selatan.
Pasal 14
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Penempatan Pemerintah terdiri atas:
a. kelompok substansi penempatan pemerintah di kawasan Asia Tenggara dan Afrika;
b. kelompok substansi penempatan pemerintah di kawasan Asia Timur I dan Asia Tengah; dan
c. kelompok substansi penempatan pemerintah di kawasan Asia Timur II dan Asia Selatan.
Pasal 15
Penentuan negara di kawasan Asia Tenggara, Asia Timur I dan Asia Tengah, Asia Timur II dan Asia Selatan, dan Afrika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 ditetapkan oleh Kepala.
Direktorat Penempatan Nonpemerintah menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pelaksanaan verifikasi dokumen, pemetaan, pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar
negeri, penyebarluasan informasi kerja bagi pekerja migran INDONESIA skema penempatan nonpemerintah, penyiapan penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan pekerja migran INDONESIA, penetapan instruktur orientasi pra pemberangkatan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan pekerja migran INDONESIA yang ditempatkan oleh nonpemerintah di kawasan Asia Tenggara dan Afrika;
b. pelaksanaan verifikasi dokumen, pemetaan, pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri, penyebarluasan informasi kerja bagi pekerja migran INDONESIA skema penempatan nonpemerintah, penyiapan penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan pekerja migran INDONESIA, penetapan instruktur orientasi pra pemberangkatan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan pekerja migran INDONESIA yang ditempatkan oleh nonpemerintah di kawasan Asia Timur I dan Asia Tengah; dan
c. pelaksanaan verifikasi dokumen, pemetaan, pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri, penyebarluasan informasi kerja bagi pekerja migran INDONESIA skema penempatan nonpemerintah, penyiapan penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan pekerja migran INDONESIA, penetapan instruktur orientasi pra pemberangkatan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan pekerja migran INDONESIA yang ditempatkan oleh nonpemerintah di kawasan Asia Timur II dan Asia Selatan.
Pasal 17
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Penempatan Nonpemerintah terdiri atas:
a. kelompok substansi penempatan nonpemerintah di kawasan Asia Tenggara dan Afrika;
b. kelompok substansi penempatan nonpemerintah di kawasan Asia Timur I dan Asia Tengah; dan
c. kelompok substansi penempatan nonpemerintah di kawasan Asia Timur II dan Asia Selatan.
Pasal 18
Penentuan negara di kawasan Asia Tenggara dan Afrika, Asia Timur I dan Asia Tengah, Asia Timur II dan Asia Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 ditetapkan oleh Kepala.
BAB Keempat
Uraian Fungsi Direktorat Pelindungan dan Pemberdayaan
Direktorat Pelindungan dan Pemberdayaan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan layanan pelindungan dan pemenuhan hak pekerja migran INDONESIA, pengawasan terhadap pelayanan jaminan sosial pekerja migran INDONESIA, lembaga penempatan dan lembaga pendukung penempatan, penyiapan usulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan pekerja migran INDONESIA, pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan penempatan, penanganan calon pekerja migran INDONESIA/pekerja migran INDONESIA nonprosedural, fasilitasi
layanan pengaduan dan penyebarluasan informasi pelindungan dan pemberdayaan bagi calon pekerja migran INDONESIA/pekerja migran INDONESIA dan keluarganya, pemulangan dari debarkasi ke daerah asal bagi pekerja migran INDONESIA bermasalah, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan di kawasan Asia Tenggara dan Afrika;
b. pelaksanaan kebijakan layanan pelindungan dan pemenuhan hak pekerja migran INDONESIA, pengawasan
terhadap pelayanan jaminan sosial pekerja migran INDONESIA, lembaga penempatan dan lembaga pendukung penempatan, penyiapan usulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan pekerja migran INDONESIA, pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan penempatan, penanganan calon pekerja migran INDONESIA/pekerja migran INDONESIA nonprosedural, fasilitasi
layanan pengaduan dan penyebarluasan informasi pelindungan dan pemberdayaan bagi calon pekerja migran INDONESIA/pekerja migran INDONESIA dan keluarganya, pemulangan dari debarkasi ke daerah asal bagi pekerja migran INDONESIA bermasalah, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan di kawasan Asia Timur I dan Asia Tengah;
c. pelaksanaan kebijakan layanan pelindungan dan pemenuhan hak pekerja migran INDONESIA, pengawasan terhadap pelayanan jaminan sosial pekerja migran INDONESIA, lembaga penempatan dan lembaga pendukung penempatan, penyiapan usulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan pekerja migran INDONESIA, pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan penempatan, penanganan calon pekerja migran INDONESIA/pekerja migran INDONESIA nonprosedural, fasilitasi
layanan pengaduan dan penyebarluasan informasi pelindungan dan pemberdayaan bagi calon pekerja migran INDONESIA/pekerja migran INDONESIA dan keluarganya, pemulangan dari debarkasi ke daerah asal bagi pekerja migran INDONESIA bermasalah, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan di kawasan Asia Timur II dan Asia Selatan; dan
d. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi, pemberdayaan sosial dan ekonomi purna pekerja migran INDONESIA dan keluarganya, serta pemantauan, evaluasi,
dan pelaporan di bidang pemberdayaan kawasan Asia dan Afrika.
Pasal 20
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Pelindungan dan Pemberdayaan terdiri atas:
a. kelompok substansi pelindungan di kawasan Asia Tenggara dan Afrika;
b. kelompok substansi pelindungan di kawasan Asia Timur I dan Asia Tengah;
c. kelompok substansi pelindungan di kawasan Asia Timur II dan Asia Selatan; dan
d. kelompok substansi pemberdayaan, fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi kawasan Asia dan Afrika.
Pasal 21
Penentuan negara di kawasan Asia, Asia Tenggara, Asia Timur, Asia Tengah, Asia Selatan, dan Afrika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 ditetapkan oleh Kepala.
BAB III
ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN KAWASAN AMERIKA DAN PASIFIK
Direktorat Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan penyusunan standar, penandatanganan, dan verifikasi perjanjian kerja, biaya penempatan, proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja, standar dan mekanisme kerja penempatan dan pelindungan,
pedoman teknis orientasi pra pemberangkatan skema penempatan pemerintah dan skema penempatan nonpemerintah, pedoman teknis pemetaan peluang kerja, pedoman teknis penempatan dan pelindungan lainnya serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan strategi penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran INDONESIA kawasan Amerika; dan
b. penyiapan penyusunan standar, penandatanganan, dan verifikasi perjanjian kerja, biaya penempatan, proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja, standar dan mekanisme kerja penempatan dan pelindungan, pedoman teknis orientasi pra pemberangkatan skema penempatan pemerintah dan skema penempatan nonpemerintah, pedoman teknis pemetaan peluang kerja, pedoman teknis penempatan dan pelindungan lainnya serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan strategi penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran INDONESIA kawasan Australia dan Pasifik.
Pasal 23
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan terdiri atas:
a. kelompok substansi sistem dan strategi penempatan dan pelindungan di kawasan Amerika; dan
b. kelompok substansi sistem dan strategi penempatan dan pelindungan di kawasan Australia dan Pasifik.
Pasal 24
Penentuan negara di kawasan Amerika, Australia, dan Pasifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 25
Direktorat Penempatan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pelaksanaan verifikasi dokumen, pemetaan dan pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri, penyebarluasan informasi kerja, penetapan instruktur orientasi pra pemberangkatan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan pemerintah dan nonpemerintah, rekrutmen dan seleksi calon pekerja migran INDONESIA skema penempatan pemerintah, fasilitasi keberangkatan skema penempatan pemerintah, serta penyiapan penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan pekerja migran INDONESIA penempatan nonpemerintah kawasan Amerika; dan
b. pelaksanaan verifikasi dokumen, pemetaan dan pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri, penyebarluasan informasi kerja, penetapan instruktur orientasi pra pemberangkatan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan pemerintah dan nonpemerintah, rekrutmen dan seleksi calon pekerja migran INDONESIA skema penempatan pemerintah, fasilitasi keberangkatan skema penempatan pemerintah, serta penyiapan penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan pekerja migran INDONESIA penempatan nonpemerintah kawasan Australia dan Pasifik.
Pasal 26
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Penempatan terdiri atas:
a. kelompok substansi penempatan di kawasan Amerika;
dan
b. kelompok substansi penempatan di kawasan Australia dan Pasifik.
Pasal 27
Penentuan negara di kawasan Amerika, Australia, dan Pasifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 28
Pasal 29
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Pelindungan dan Pemberdayaan terdiri atas:
a. kelompok substansi pelindungan di kawasan Amerika;
b. kelompok substansi pelindungan di kawasan Australia dan Pasifik; dan
c. kelompok substansi pemberdayaan, fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi kawasan Amerika dan Pasifik.
Pasal 30
Penentuan negara di kawasan Amerika, Australia, dan Pasifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 ditetapkan oleh Kepala.
BAB Kesatu
Uraian Fungsi Direktorat Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan
Direktorat Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan penyusunan standar, penandatanganan, dan verifikasi perjanjian kerja, biaya penempatan, proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja, standar dan mekanisme kerja penempatan dan pelindungan,
pedoman teknis orientasi pra pemberangkatan skema penempatan pemerintah dan skema penempatan nonpemerintah, pedoman teknis pemetaan peluang kerja, pedoman teknis penempatan dan pelindungan lainnya serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan strategi penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran INDONESIA kawasan Amerika; dan
b. penyiapan penyusunan standar, penandatanganan, dan verifikasi perjanjian kerja, biaya penempatan, proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja, standar dan mekanisme kerja penempatan dan pelindungan, pedoman teknis orientasi pra pemberangkatan skema penempatan pemerintah dan skema penempatan nonpemerintah, pedoman teknis pemetaan peluang kerja, pedoman teknis penempatan dan pelindungan lainnya serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan strategi penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran INDONESIA kawasan Australia dan Pasifik.
Pasal 23
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan terdiri atas:
a. kelompok substansi sistem dan strategi penempatan dan pelindungan di kawasan Amerika; dan
b. kelompok substansi sistem dan strategi penempatan dan pelindungan di kawasan Australia dan Pasifik.
Pasal 24
Penentuan negara di kawasan Amerika, Australia, dan Pasifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 ditetapkan oleh Kepala.
Direktorat Penempatan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pelaksanaan verifikasi dokumen, pemetaan dan pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri, penyebarluasan informasi kerja, penetapan instruktur orientasi pra pemberangkatan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan pemerintah dan nonpemerintah, rekrutmen dan seleksi calon pekerja migran INDONESIA skema penempatan pemerintah, fasilitasi keberangkatan skema penempatan pemerintah, serta penyiapan penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan pekerja migran INDONESIA penempatan nonpemerintah kawasan Amerika; dan
b. pelaksanaan verifikasi dokumen, pemetaan dan pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri, penyebarluasan informasi kerja, penetapan instruktur orientasi pra pemberangkatan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan pemerintah dan nonpemerintah, rekrutmen dan seleksi calon pekerja migran INDONESIA skema penempatan pemerintah, fasilitasi keberangkatan skema penempatan pemerintah, serta penyiapan penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan pekerja migran INDONESIA penempatan nonpemerintah kawasan Australia dan Pasifik.
Pasal 26
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Penempatan terdiri atas:
a. kelompok substansi penempatan di kawasan Amerika;
dan
b. kelompok substansi penempatan di kawasan Australia dan Pasifik.
Pasal 27
Penentuan negara di kawasan Amerika, Australia, dan Pasifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 ditetapkan oleh Kepala.
BAB Ketiga
Uraian Fungsi Direktorat Pelindungan dan Pemberdayaan
Direktorat Pelindungan dan Pemberdayaan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan layanan pelindungan dan pemenuhan hak pekerja migran INDONESIA, pengawasan terhadap pelayanan jaminan sosial pekerja migran INDONESIA, lembaga penempatan dan lembaga pendukung penempatan, penyiapan usulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan pekerja migran INDONESIA, pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan penempatan, penanganan calon pekerja migran INDONESIA/pekerja migran INDONESIA nonprosedural, fasilitasi
layanan pengaduan dan penyebarluasan informasi pelindungan dan pemberdayaan bagi calon pekerja migran INDONESIA/ pekerja migran INDONESIA dan keluarganya, pemulangan dari debarkasi ke daerah asal bagi pekerja migran INDONESIA bermasalah, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan di kawasan Amerika;
b. pelaksanaan kebijakan layanan pelindungan dan pemenuhan hak pekerja migran INDONESIA, pengawasan terhadap pelayanan jaminan sosial pekerja migran INDONESIA, lembaga penempatan dan lembaga pendukung penempatan, penyiapan usulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan pekerja migran INDONESIA, pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA di
negara tujuan penempatan, penanganan calon pekerja migran INDONESIA/pekerja migran INDONESIA nonprosedural, fasilitasi
layanan pengaduan dan penyebarluasan informasi pelindungan dan pemberdayaan bagi calon pekerja migran INDONESIA/pekerja migran INDONESIA dan keluarganya, pemulangan dari debarkasi ke daerah asal bagi pekerja migran INDONESIA bermasalah, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan di kawasan Australia dan Pasifik; dan
c. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi, pemberdayaan sosial dan ekonomi purna pekerja migran INDONESIA dan keluarganya, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan kawasan Amerika dan Pasifik.
Pasal 29
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Pelindungan dan Pemberdayaan terdiri atas:
a. kelompok substansi pelindungan di kawasan Amerika;
b. kelompok substansi pelindungan di kawasan Australia dan Pasifik; dan
c. kelompok substansi pemberdayaan, fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi kawasan Amerika dan Pasifik.
Pasal 30
Penentuan negara di kawasan Amerika, Australia, dan Pasifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 ditetapkan oleh Kepala.
BAB IV
ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN KAWASAN EROPA DAN TIMUR TENGAH
Direktorat Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan penyusunan standar, penandatanganan, dan verifikasi perjanjian kerja, biaya penempatan, proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja, standar dan mekanisme kerja penempatan dan pelindungan, pedoman teknis orientasi pra pemberangkatan skema penempatan pemerintah dan skema penempatan nonpemerintah, pedoman teknis pemetaan peluang kerja, pedoman teknis penempatan dan pelindungan lainnya serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan strategi penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran INDONESIA kawasan Eropa;
b. penyiapan penyusunan standar, penandatanganan, dan verifikasi perjanjian kerja, biaya penempatan, proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja, standar dan mekanisme kerja penempatan dan pelindungan, pedoman teknis orientasi pra pemberangkatan skema penempatan pemerintah dan skema penempatan nonpemerintah, pedoman teknis pemetaan peluang kerja, pedoman teknis penempatan dan pelindungan lainnya serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan strategi penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran INDONESIA kawasan Timur Tengah I; dan
c. penyiapan penyusunan standar, penandatanganan, dan verifikasi perjanjian kerja, biaya penempatan, proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja, standar dan mekanisme kerja penempatan dan pelindungan, pedoman teknis orientasi pra pemberangkatan skema penempatan pemerintah dan skema penempatan nonpemerintah, pedoman teknis pemetaan peluang kerja, pedoman teknis penempatan dan pelindungan lainnya serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan strategi penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran INDONESIA kawasan Timur Tengah II.
Pasal 32
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan terdiri atas:
a. kelompok substansi sistem dan strategi penempatan dan pelindungan di kawasan Eropa;
b. kelompok substansi sistem dan strategi penempatan dan pelindungan di kawasan Timur Tengah I; dan
c. kelompok substansi sistem dan strategi penempatan dan pelindungan di kawasan Timur Tengah II.
Pasal 33
Penentuan negara di kawasan Eropa, Timur Tengah I dan Timur Tengah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 34
Direktorat Penempatan Pemerintah menyelengarakan uraian fungsi:
a. pelaksanaan verifikasi dokumen, pemetaan dan pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri, penyebarluasan informasi kerja, rekrutmen dan
seleksi, fasilitasi keberangkatan skema penempatan pemerintah, penetapan instruktur orientasi pra pemberangkatan, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan pekerja migran INDONESIA yang ditempatkan oleh pemerintah di kawasan Eropa;
b. pelaksanaan verifikasi dokumen, pemetaan dan pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri, penyebarluasan informasi kerja, rekrutmen dan seleksi, fasilitasi keberangkatan skema penempatan pemerintah, penetapan instruktur orientasi pra pemberangkatan, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan pekerja migran INDONESIA yang ditempatkan oleh pemerintah di kawasan Timur Tengah I; dan
c. pelaksanaan verifikasi dokumen, pemetaan dan pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri, penyebarluasan informasi kerja, rekrutmen dan seleksi, fasilitasi keberangkatan skema penempatan pemerintah, penetapan instruktur orientasi pra pemberangkatan, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan pekerja migran INDONESIA yang ditempatkan oleh pemerintah di kawasan Timur Tengah II.
Pasal 35
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Penempatan Pemerintah terdiri atas:
a. kelompok substansi penempatan pemerintah di kawasan Eropa;
b. kelompok substansi penempatan pemerintah di kawasan Timur Tengah I; dan
c. kelompok substansi penempatan pemerintah di kawasan Timur Tengah II.
Pasal 36
Penentuan negara di kawasan Eropa, Timur Tengah I dan Timur Tengah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 37
Direktorat Penempatan Nonpemerintah menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pelaksanaan verifikasi dokumen, pemetaan, pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri, penyebarluasan informasi kerja bagi pekerja migran INDONESIA skema penempatan nonpemerintah, penyiapan penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan pekerja migran INDONESIA, penetapan instruktur orientasi pra pemberangkatan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan pekerja migran INDONESIA yang ditempatkan oleh nonpemerintah di kawasan di kawasan Eropa;
b. pelaksanaan verifikasi dokumen, pemetaan, pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri, penyebarluasan informasi kerja bagi pekerja migran INDONESIA skema penempatan nonpemerintah, penyiapan penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan pekerja migran INDONESIA, penetapan instruktur orientasi pra pemberangkatan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan pekerja migran INDONESIA yang ditempatkan oleh nonpemerintah di kawasan Timur Tengah I; dan
c. pelaksanaan verifikasi dokumen, pemetaan, pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri, penyebarluasan informasi kerja bagi pekerja migran INDONESIA skema penempatan nonpemerintah, penyiapan penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan pekerja migran INDONESIA, penetapan
instruktur orientasi pra pemberangkatan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan pekerja migran INDONESIA yang ditempatkan oleh nonpemerintah di kawasan Timur Tengah II.
Pasal 38
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Penempatan Nonpemerintah terdiri atas:
a. kelompok substansi penempatan nonpemerintah di kawasan Eropa;
b. kelompok substansi penempatan nonpemerintah di kawasan Timur Tengah I; dan
c. kelompok substansi penempatan nonpemerintah di kawasan Timur Tengah II.
Pasal 39
Penentuan negara di kawasan Eropa, Timur Tengah I dan Timur Tengah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 40
Pasal 41
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Pelindungan dan Pemberdayaan terdiri atas:
a. kelompok substansi pelindungan di kawasan Eropa;
b. kelompok substansi pelindungan di kawasan Timur Tengah I;
c. kelompok substansi pelindungan di kawasan Timur Tengah II; dan
d. kelompok substansi pemberdayaan, fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi kawasan Eropa dan Timur Tengah.
Pasal 42
Penentuan negara di kawasan Eropa, Timur Tengah I, Timur Tengah II, dan Timur Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 ditetapkan oleh Kepala.
BAB Kesatu
Uraian Fungsi Direktorat Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan
Direktorat Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan penyusunan standar, penandatanganan, dan verifikasi perjanjian kerja, biaya penempatan, proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja, standar dan mekanisme kerja penempatan dan pelindungan, pedoman teknis orientasi pra pemberangkatan skema penempatan pemerintah dan skema penempatan nonpemerintah, pedoman teknis pemetaan peluang kerja, pedoman teknis penempatan dan pelindungan lainnya serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan strategi penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran INDONESIA kawasan Eropa;
b. penyiapan penyusunan standar, penandatanganan, dan verifikasi perjanjian kerja, biaya penempatan, proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja, standar dan mekanisme kerja penempatan dan pelindungan, pedoman teknis orientasi pra pemberangkatan skema penempatan pemerintah dan skema penempatan nonpemerintah, pedoman teknis pemetaan peluang kerja, pedoman teknis penempatan dan pelindungan lainnya serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan strategi penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran INDONESIA kawasan Timur Tengah I; dan
c. penyiapan penyusunan standar, penandatanganan, dan verifikasi perjanjian kerja, biaya penempatan, proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja, standar dan mekanisme kerja penempatan dan pelindungan, pedoman teknis orientasi pra pemberangkatan skema penempatan pemerintah dan skema penempatan nonpemerintah, pedoman teknis pemetaan peluang kerja, pedoman teknis penempatan dan pelindungan lainnya serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan strategi penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran INDONESIA kawasan Timur Tengah II.
Pasal 32
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan terdiri atas:
a. kelompok substansi sistem dan strategi penempatan dan pelindungan di kawasan Eropa;
b. kelompok substansi sistem dan strategi penempatan dan pelindungan di kawasan Timur Tengah I; dan
c. kelompok substansi sistem dan strategi penempatan dan pelindungan di kawasan Timur Tengah II.
Pasal 33
Penentuan negara di kawasan Eropa, Timur Tengah I dan Timur Tengah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 ditetapkan oleh Kepala.
Direktorat Penempatan Pemerintah menyelengarakan uraian fungsi:
a. pelaksanaan verifikasi dokumen, pemetaan dan pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri, penyebarluasan informasi kerja, rekrutmen dan
seleksi, fasilitasi keberangkatan skema penempatan pemerintah, penetapan instruktur orientasi pra pemberangkatan, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan pekerja migran INDONESIA yang ditempatkan oleh pemerintah di kawasan Eropa;
b. pelaksanaan verifikasi dokumen, pemetaan dan pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri, penyebarluasan informasi kerja, rekrutmen dan seleksi, fasilitasi keberangkatan skema penempatan pemerintah, penetapan instruktur orientasi pra pemberangkatan, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan pekerja migran INDONESIA yang ditempatkan oleh pemerintah di kawasan Timur Tengah I; dan
c. pelaksanaan verifikasi dokumen, pemetaan dan pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri, penyebarluasan informasi kerja, rekrutmen dan seleksi, fasilitasi keberangkatan skema penempatan pemerintah, penetapan instruktur orientasi pra pemberangkatan, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan pekerja migran INDONESIA yang ditempatkan oleh pemerintah di kawasan Timur Tengah II.
Pasal 35
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Penempatan Pemerintah terdiri atas:
a. kelompok substansi penempatan pemerintah di kawasan Eropa;
b. kelompok substansi penempatan pemerintah di kawasan Timur Tengah I; dan
c. kelompok substansi penempatan pemerintah di kawasan Timur Tengah II.
Pasal 36
Penentuan negara di kawasan Eropa, Timur Tengah I dan Timur Tengah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 ditetapkan oleh Kepala.
Direktorat Penempatan Nonpemerintah menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pelaksanaan verifikasi dokumen, pemetaan, pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri, penyebarluasan informasi kerja bagi pekerja migran INDONESIA skema penempatan nonpemerintah, penyiapan penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan pekerja migran INDONESIA, penetapan instruktur orientasi pra pemberangkatan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan pekerja migran INDONESIA yang ditempatkan oleh nonpemerintah di kawasan di kawasan Eropa;
b. pelaksanaan verifikasi dokumen, pemetaan, pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri, penyebarluasan informasi kerja bagi pekerja migran INDONESIA skema penempatan nonpemerintah, penyiapan penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan pekerja migran INDONESIA, penetapan instruktur orientasi pra pemberangkatan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan pekerja migran INDONESIA yang ditempatkan oleh nonpemerintah di kawasan Timur Tengah I; dan
c. pelaksanaan verifikasi dokumen, pemetaan, pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri, penyebarluasan informasi kerja bagi pekerja migran INDONESIA skema penempatan nonpemerintah, penyiapan penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan pekerja migran INDONESIA, penetapan
instruktur orientasi pra pemberangkatan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan pekerja migran INDONESIA yang ditempatkan oleh nonpemerintah di kawasan Timur Tengah II.
Pasal 38
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Penempatan Nonpemerintah terdiri atas:
a. kelompok substansi penempatan nonpemerintah di kawasan Eropa;
b. kelompok substansi penempatan nonpemerintah di kawasan Timur Tengah I; dan
c. kelompok substansi penempatan nonpemerintah di kawasan Timur Tengah II.
Pasal 39
Penentuan negara di kawasan Eropa, Timur Tengah I dan Timur Tengah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 ditetapkan oleh Kepala.
BAB Keempat
Uraian Fungsi Direktorat Pelindungan dan Pemberdayaan
Direktorat Pelindungan dan Pemberdayaan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan layanan pelindungan dan pemenuhan hak pekerja migran INDONESIA, pengawasan terhadap pelayanan jaminan sosial pekerja migran INDONESIA, lembaga penempatan dan lembaga pendukung penempatan, penyiapan usulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan pekerja migran INDONESIA, pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan penempatan, penanganan calon pekerja migran INDONESIA/pekerja migran INDONESIA nonprosedural, fasilitasi
layanan pengaduan dan
penyebarluasan informasi pelindungan dan pemberdayaan bagi calon pekerja migran INDONESIA/pekerja migran INDONESIA dan keluarganya, pemulangan dari debarkasi ke daerah asal bagi pekerja migran INDONESIA bermasalah, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan di kawasan Eropa;
b. pelaksanaan kebijakan layanan pelindungan dan pemenuhan hak pekerja migran INDONESIA, pengawasan terhadap pelayanan jaminan sosial pekerja migran INDONESIA, lembaga penempatan dan lembaga pendukung penempatan, penyiapan usulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan pekerja migran INDONESIA, pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan penempatan, penanganan calon pekerja migran INDONESIA/pekerja migran INDONESIA nonprosedural, fasilitasi
layanan pengaduan dan penyebarluasan informasi pelindungan dan pemberdayaan bagi calon pekerja migran INDONESIA/pekerja migran INDONESIA dan keluarganya, pemulangan dari debarkasi ke daerah asal bagi pekerja migran INDONESIA bermasalah, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan di kawasan Timur Tengah I;
c. pelaksanaan kebijakan layanan pelindungan dan pemenuhan hak pekerja migran INDONESIA, pengawasan terhadap pelayanan jaminan sosial pekerja migran INDONESIA, lembaga penempatan dan lembaga pendukung penempatan, penyiapan usulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan pekerja migran INDONESIA, pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan penempatan, penanganan calon pekerja migran INDONESIA/pekerja migran INDONESIA nonprosedural, fasilitasi
layanan pengaduan dan penyebarluasan informasi pelindungan dan
pemberdayaan bagi calon pekerja migran INDONESIA/pekerja migran INDONESIA dan keluarganya, pemulangan dari debarkasi ke daerah asal bagi pekerja migran INDONESIA bermasalah, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan di kawasan Timur Tengah II; dan
d. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi, pemberdayaan sosial dan ekonomi purna pekerja migran INDONESIA dan keluarganya, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan kawasan Eropa dan Timur Tengah.
Pasal 41
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Pelindungan dan Pemberdayaan terdiri atas:
a. kelompok substansi pelindungan di kawasan Eropa;
b. kelompok substansi pelindungan di kawasan Timur Tengah I;
c. kelompok substansi pelindungan di kawasan Timur Tengah II; dan
d. kelompok substansi pemberdayaan, fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi kawasan Eropa dan Timur Tengah.
Pasal 42
Penentuan negara di kawasan Eropa, Timur Tengah I, Timur Tengah II, dan Timur Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 ditetapkan oleh Kepala.
Inspektorat menyelenggarakan uraian fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis pengawasan internal;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan
e. pelaksanaan penjaminan kualitas terhadap kinerja, anggaran, dan keuangan, serta penerapan manajemen kinerja dan reformasi birokrasi.
Pasal 44
Pengelompokan uraian fungsi Inspektorat terdiri atas kelompok substansi pengawasan intern.
Pasal 45
Ketentuan mengenai uraian fungsi yang menangani urusan tata usaha Inspektorat diatur berdasarkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja.
Pusat data dan Informasi menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyusunan pedoman teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan, analisis, dan penyajian data;
b. penyusunan pedoman teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi; dan
c. penyusunan pedoman teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan layanan jaringan komunikasi data, serta command center.
Pasal 47
Pengelompokan uraian fungsi pusat data dan informasi terdiri atas:
a. kelompok subtansi bidang pengelolaan data;
b. kelompok subtansi bidang pengelolaan sistem informasi;
dan
c. kelompok subtansi bidang pengelolaan teknologi informasi.
Pasal 48
Ketentuan mengenai fungsi yang menangani urusan tata usaha Pusat Data dan Informasi diatur berdasarkan Peraturan Badan Pekerja Migran INDONESIA yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja.
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyusunan pedoman teknis, pelaksanaan, pengembangan program pendidikan dan pelatihan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan manajerial, sosiokultural, dan teknis sumber daya manusia aparatur pelindungan pekerja migran INDONESIA;
b. pelaksanaan, pengembangan program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang orientasi pra pemberangkatan calon pekerja migran INDONESIA skema penempatan pemerintah; dan
c. pengelolaan penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur pelindungan pekerja migran INDONESIA dan orientasi pra pemberangkatan calon pekerja migran INDONESIA skema penempatan pemerintah.
Pasal 50
Pengelompokan uraian fungsi pusat pengembangan sumber daya manusia terdiri atas:
a. kelompok subtansi pendidikan dan pelatihan sumber daya aparatur pelindungan pekerja migran INDONESIA;
b. kelompok substansi orientasi pra pemberangkatan calon pekerja migran INDONESIA skema penempatan pemerintah; dan
c. kelompok substansi penjaminan mutu.
Pasal 51
Ketentuan mengenai uraian fungsi yang menangani urusan tata usaha pusat pengembangan sumber daya manusia diatur berdasarkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja.
BAB VIII
URAIAN TUGAS DAN PENETAPAN KOORDINATOR DAN SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL
(1) Koordinator Jabatan Fungsional melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pada satu kelompok substansi pada masing-masing pengelompokan uraian fungsi.
(2) Koordinator Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memimpin sekelompok substansi pejabat fungsional dan pelaksana dalam melaksanakan tugas.
(3) Dalam menjalankan tugasnya, Koordinator Jabatan Fungsional dibantu oleh Subkoordinator.
(4) Koordinator dan Subkoordinator ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pejabat yang berwenang.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2020
KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RHAMDANI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Direktorat Pelindungan dan Pemberdayaan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan layanan pelindungan dan pemenuhan hak pekerja migran INDONESIA, pengawasan terhadap pelayanan jaminan sosial pekerja migran INDONESIA, lembaga penempatan dan lembaga pendukung penempatan, penyiapan usulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan pekerja migran INDONESIA, pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan penempatan, penanganan calon pekerja migran INDONESIA/pekerja migran INDONESIA nonprosedural, fasilitasi
layanan pengaduan dan penyebarluasan informasi pelindungan dan pemberdayaan bagi calon pekerja migran INDONESIA/pekerja migran INDONESIA dan keluarganya, pemulangan dari debarkasi ke daerah asal bagi pekerja migran INDONESIA bermasalah, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan di kawasan Asia Tenggara dan Afrika;
b. pelaksanaan kebijakan layanan pelindungan dan pemenuhan hak pekerja migran INDONESIA, pengawasan
terhadap pelayanan jaminan sosial pekerja migran INDONESIA, lembaga penempatan dan lembaga pendukung penempatan, penyiapan usulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan pekerja migran INDONESIA, pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan penempatan, penanganan calon pekerja migran INDONESIA/pekerja migran INDONESIA nonprosedural, fasilitasi
layanan pengaduan dan penyebarluasan informasi pelindungan dan pemberdayaan bagi calon pekerja migran INDONESIA/pekerja migran INDONESIA dan keluarganya, pemulangan dari debarkasi ke daerah asal bagi pekerja migran INDONESIA bermasalah, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan di kawasan Asia Timur I dan Asia Tengah;
c. pelaksanaan kebijakan layanan pelindungan dan pemenuhan hak pekerja migran INDONESIA, pengawasan terhadap pelayanan jaminan sosial pekerja migran INDONESIA, lembaga penempatan dan lembaga pendukung penempatan, penyiapan usulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan pekerja migran INDONESIA, pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan penempatan, penanganan calon pekerja migran INDONESIA/pekerja migran INDONESIA nonprosedural, fasilitasi
layanan pengaduan dan penyebarluasan informasi pelindungan dan pemberdayaan bagi calon pekerja migran INDONESIA/pekerja migran INDONESIA dan keluarganya, pemulangan dari debarkasi ke daerah asal bagi pekerja migran INDONESIA bermasalah, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan di kawasan Asia Timur II dan Asia Selatan; dan
d. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi, pemberdayaan sosial dan ekonomi purna pekerja migran INDONESIA dan keluarganya, serta pemantauan, evaluasi,
dan pelaporan di bidang pemberdayaan kawasan Asia dan Afrika.
Direktorat Pelindungan dan Pemberdayaan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan layanan pelindungan dan pemenuhan hak pekerja migran INDONESIA, pengawasan terhadap pelayanan jaminan sosial pekerja migran INDONESIA, lembaga penempatan dan lembaga pendukung penempatan, penyiapan usulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan pekerja migran INDONESIA, pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan penempatan, penanganan calon pekerja migran INDONESIA/pekerja migran INDONESIA nonprosedural, fasilitasi
layanan pengaduan dan penyebarluasan informasi pelindungan dan pemberdayaan bagi calon pekerja migran INDONESIA/ pekerja migran INDONESIA dan keluarganya, pemulangan dari debarkasi ke daerah asal bagi pekerja migran INDONESIA bermasalah, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan di kawasan Amerika;
b. pelaksanaan kebijakan layanan pelindungan dan pemenuhan hak pekerja migran INDONESIA, pengawasan terhadap pelayanan jaminan sosial pekerja migran INDONESIA, lembaga penempatan dan lembaga pendukung penempatan, penyiapan usulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan pekerja migran INDONESIA, pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA di
negara tujuan penempatan, penanganan calon pekerja migran INDONESIA/pekerja migran INDONESIA nonprosedural, fasilitasi
layanan pengaduan dan penyebarluasan informasi pelindungan dan pemberdayaan bagi calon pekerja migran INDONESIA/pekerja migran INDONESIA dan keluarganya, pemulangan dari debarkasi ke daerah asal bagi pekerja migran INDONESIA bermasalah, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan di kawasan Australia dan Pasifik; dan
c. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi, pemberdayaan sosial dan ekonomi purna pekerja migran INDONESIA dan keluarganya, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan kawasan Amerika dan Pasifik.
Direktorat Pelindungan dan Pemberdayaan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan layanan pelindungan dan pemenuhan hak pekerja migran INDONESIA, pengawasan terhadap pelayanan jaminan sosial pekerja migran INDONESIA, lembaga penempatan dan lembaga pendukung penempatan, penyiapan usulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan pekerja migran INDONESIA, pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan penempatan, penanganan calon pekerja migran INDONESIA/pekerja migran INDONESIA nonprosedural, fasilitasi
layanan pengaduan dan
penyebarluasan informasi pelindungan dan pemberdayaan bagi calon pekerja migran INDONESIA/pekerja migran INDONESIA dan keluarganya, pemulangan dari debarkasi ke daerah asal bagi pekerja migran INDONESIA bermasalah, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan di kawasan Eropa;
b. pelaksanaan kebijakan layanan pelindungan dan pemenuhan hak pekerja migran INDONESIA, pengawasan terhadap pelayanan jaminan sosial pekerja migran INDONESIA, lembaga penempatan dan lembaga pendukung penempatan, penyiapan usulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan pekerja migran INDONESIA, pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan penempatan, penanganan calon pekerja migran INDONESIA/pekerja migran INDONESIA nonprosedural, fasilitasi
layanan pengaduan dan penyebarluasan informasi pelindungan dan pemberdayaan bagi calon pekerja migran INDONESIA/pekerja migran INDONESIA dan keluarganya, pemulangan dari debarkasi ke daerah asal bagi pekerja migran INDONESIA bermasalah, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan di kawasan Timur Tengah I;
c. pelaksanaan kebijakan layanan pelindungan dan pemenuhan hak pekerja migran INDONESIA, pengawasan terhadap pelayanan jaminan sosial pekerja migran INDONESIA, lembaga penempatan dan lembaga pendukung penempatan, penyiapan usulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan pekerja migran INDONESIA, pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan penempatan, penanganan calon pekerja migran INDONESIA/pekerja migran INDONESIA nonprosedural, fasilitasi
layanan pengaduan dan penyebarluasan informasi pelindungan dan
pemberdayaan bagi calon pekerja migran INDONESIA/pekerja migran INDONESIA dan keluarganya, pemulangan dari debarkasi ke daerah asal bagi pekerja migran INDONESIA bermasalah, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan di kawasan Timur Tengah II; dan
d. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi, pemberdayaan sosial dan ekonomi purna pekerja migran INDONESIA dan keluarganya, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan kawasan Eropa dan Timur Tengah.