Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Direktorat Pelindungan dan Pemberdayaan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan layanan pelindungan dan pemenuhan hak pekerja migran INDONESIA, pengawasan terhadap pelayanan jaminan sosial pekerja migran INDONESIA, lembaga penempatan dan lembaga pendukung penempatan, penyiapan usulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan pekerja migran INDONESIA, pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan penempatan, penanganan calon pekerja migran INDONESIA/pekerja migran INDONESIA nonprosedural, fasilitasi
layanan pengaduan dan penyebarluasan informasi pelindungan dan pemberdayaan bagi calon pekerja migran INDONESIA/pekerja migran INDONESIA dan keluarganya, pemulangan dari debarkasi ke daerah asal bagi pekerja migran INDONESIA bermasalah, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan di kawasan Asia Tenggara dan Afrika;
b. pelaksanaan kebijakan layanan pelindungan dan pemenuhan hak pekerja migran INDONESIA, pengawasan
terhadap pelayanan jaminan sosial pekerja migran INDONESIA, lembaga penempatan dan lembaga pendukung penempatan, penyiapan usulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan pekerja migran INDONESIA, pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan penempatan, penanganan calon pekerja migran INDONESIA/pekerja migran INDONESIA nonprosedural, fasilitasi
layanan pengaduan dan penyebarluasan informasi pelindungan dan pemberdayaan bagi calon pekerja migran INDONESIA/pekerja migran INDONESIA dan keluarganya, pemulangan dari debarkasi ke daerah asal bagi pekerja migran INDONESIA bermasalah, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan di kawasan Asia Timur I dan Asia Tengah;
c. pelaksanaan kebijakan layanan pelindungan dan pemenuhan hak pekerja migran INDONESIA, pengawasan terhadap pelayanan jaminan sosial pekerja migran INDONESIA, lembaga penempatan dan lembaga pendukung penempatan, penyiapan usulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan pekerja migran INDONESIA, pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan penempatan, penanganan calon pekerja migran INDONESIA/pekerja migran INDONESIA nonprosedural, fasilitasi
layanan pengaduan dan penyebarluasan informasi pelindungan dan pemberdayaan bagi calon pekerja migran INDONESIA/pekerja migran INDONESIA dan keluarganya, pemulangan dari debarkasi ke daerah asal bagi pekerja migran INDONESIA bermasalah, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan di kawasan Asia Timur II dan Asia Selatan; dan
d. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi, pemberdayaan sosial dan ekonomi purna pekerja migran INDONESIA dan keluarganya, serta pemantauan, evaluasi,
dan pelaporan di bidang pemberdayaan kawasan Asia dan Afrika.
Koreksi Anda
