Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Direktorat Penempatan Nonpemerintah menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pelaksanaan verifikasi dokumen, pemetaan, pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri, penyebarluasan informasi kerja bagi pekerja migran INDONESIA skema penempatan nonpemerintah, penyiapan penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan pekerja migran INDONESIA, penetapan instruktur orientasi pra pemberangkatan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan pekerja migran INDONESIA yang ditempatkan oleh nonpemerintah di kawasan di kawasan Eropa;
b. pelaksanaan verifikasi dokumen, pemetaan, pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri, penyebarluasan informasi kerja bagi pekerja migran INDONESIA skema penempatan nonpemerintah, penyiapan penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan pekerja migran INDONESIA, penetapan instruktur orientasi pra pemberangkatan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan pekerja migran INDONESIA yang ditempatkan oleh nonpemerintah di kawasan Timur Tengah I; dan
c. pelaksanaan verifikasi dokumen, pemetaan, pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri, penyebarluasan informasi kerja bagi pekerja migran INDONESIA skema penempatan nonpemerintah, penyiapan penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan pekerja migran INDONESIA, penetapan
instruktur orientasi pra pemberangkatan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan pekerja migran INDONESIA yang ditempatkan oleh nonpemerintah di kawasan Timur Tengah II.
Koreksi Anda
