Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan terdiri atas:
a. kelompok substansi sistem dan strategi penempatan dan pelindungan di kawasan Amerika; dan
b. kelompok substansi sistem dan strategi penempatan dan pelindungan di kawasan Australia dan Pasifik.
Koreksi Anda
