Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Biro Keuangan dan Umum menyelenggarakan uraian fungsi:
a. koordinasi, pembinaan, pemantauan dan evaluasi, pengelolaan, dan pengendalian pelaksanaan anggaran dan belanja pegawai Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA;
b. koordinasi, pembinaan, pemantauan dan evaluasi perbendaharaan, akuntansi, pengujian dan verifikasi dokumen pelaksanaan anggaran, serta penyusunan laporan keuangan; dan
c. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan urusan persuratan dan arsip Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA, serta pengelolaan administrasi umum, administrasi kepegawaian, administrasi perencanaan dan pelaporan kinerja, anggaran, dan keuangan biro.
Koreksi Anda
