Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan penyusunan standar, penandatanganan, dan verifikasi perjanjian kerja, biaya penempatan, proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja, standar dan mekanisme kerja penempatan dan pelindungan, pedoman teknis orientasi pra pemberangkatan skema penempatan pemerintah dan skema penempatan nonpemerintah, pedoman teknis pemetaan peluang kerja, pedoman teknis penempatan dan pelindungan lainnya serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan strategi penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran INDONESIA kawasan Asia Tenggara dan Afrika; b. penyiapan penyusunan standar, penandatanganan, dan verifikasi perjanjian kerja, biaya penempatan, proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja, standar dan mekanisme kerja penempatan dan pelindungan, pedoman teknis orientasi pra pemberangkatan skema penempatan pemerintah dan skema penempatan nonpemerintah, pedoman teknis pemetaan peluang kerja, pedoman teknis penempatan dan pelindungan lainnya serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan strategi penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran INDONESIA kawasan Asia Timur I dan Asia Tengah; dan c. penyiapan penyusunan standar, penandatanganan, dan verifikasi perjanjian kerja, biaya penempatan, proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja, standar dan mekanisme kerja penempatan dan pelindungan, pedoman teknis orientasi pra pemberangkatan skema penempatan pemerintah dan skema penempatan nonpemerintah, pedoman teknis pemetaan peluang kerja, pedoman teknis penempatan dan pelindungan lainnya serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan strategi penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran INDONESIA kawasan Asia Timur II dan Asia Selatan.
Koreksi Anda