Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Pelindungan dan Pemberdayaan terdiri atas: a. kelompok substansi pelindungan di kawasan Asia Tenggara dan Afrika; b. kelompok substansi pelindungan di kawasan Asia Timur I dan Asia Tengah; c. kelompok substansi pelindungan di kawasan Asia Timur II dan Asia Selatan; dan d. kelompok substansi pemberdayaan, fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi kawasan Asia dan Afrika.
Koreksi Anda