Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan terdiri atas: a. kelompok substansi sistem dan strategi penempatan dan pelindungan di kawasan Eropa; b. kelompok substansi sistem dan strategi penempatan dan pelindungan di kawasan Timur Tengah I; dan c. kelompok substansi sistem dan strategi penempatan dan pelindungan di kawasan Timur Tengah II.
Koreksi Anda