Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelompokan uraian fungsi Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. kelompok substansi organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi; b. kelompok substansi perencanaan, pengembangan kompetensi, disiplin, dan kesejahteraan sumber daya manusia; dan c. kelompok substansi informasi sumber daya manusia, administrasi kepegawaian dan tata usaha biro.
Koreksi Anda