Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat data dan Informasi menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyusunan pedoman teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan, analisis, dan penyajian data; b. penyusunan pedoman teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi; dan c. penyusunan pedoman teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan layanan jaringan komunikasi data, serta command center.
Koreksi Anda