Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelompokan uraian fungsi Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. kelompok substansi peraturan perundang-undangan; b. kelompok substansi advokasi hukum, dokumen dan informasi hukum, dukungan strategis pimpinan, dan tata usaha biro; dan c. kelompok substansi hubungan masyarakat, publikasi, dan perpustakaan.
Koreksi Anda