Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengelompokan uraian fungsi Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. kelompok substansi peraturan perundang-undangan;
b. kelompok substansi advokasi hukum, dokumen dan informasi hukum, dukungan strategis pimpinan, dan tata usaha biro; dan
c. kelompok substansi hubungan masyarakat, publikasi, dan perpustakaan.
Koreksi Anda
