Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelompokan uraian fungsi Biro Keuangan dan Umum terdiri atas: a. kelompok substansi pelaksanaan anggaran dan belanja pegawai; b. kelompok substansi akuntansi, pelaporan keuangan, dan perbendaharaan; dan c. kelompok substansi persuratan, arsip, dan tata usaha biro.
Koreksi Anda