Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Pelindungan dan Pemberdayaan terdiri atas: a. kelompok substansi pelindungan di kawasan Amerika; b. kelompok substansi pelindungan di kawasan Australia dan Pasifik; dan c. kelompok substansi pemberdayaan, fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi kawasan Amerika dan Pasifik.
Koreksi Anda