Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penentuan negara di kawasan Asia, Asia Tenggara, Asia Timur, Asia Tengah, Asia Selatan, dan Afrika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda