Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Inspektorat menyelenggarakan uraian fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis pengawasan internal;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan
e. pelaksanaan penjaminan kualitas terhadap kinerja, anggaran, dan keuangan, serta penerapan manajemen kinerja dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
