Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Penempatan menyelenggarakan uraian fungsi: a. pelaksanaan verifikasi dokumen, pemetaan dan pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri, penyebarluasan informasi kerja, penetapan instruktur orientasi pra pemberangkatan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan pemerintah dan nonpemerintah, rekrutmen dan seleksi calon pekerja migran INDONESIA skema penempatan pemerintah, fasilitasi keberangkatan skema penempatan pemerintah, serta penyiapan penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan pekerja migran INDONESIA penempatan nonpemerintah kawasan Amerika; dan b. pelaksanaan verifikasi dokumen, pemetaan dan pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri, penyebarluasan informasi kerja, penetapan instruktur orientasi pra pemberangkatan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan pemerintah dan nonpemerintah, rekrutmen dan seleksi calon pekerja migran INDONESIA skema penempatan pemerintah, fasilitasi keberangkatan skema penempatan pemerintah, serta penyiapan penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan pekerja migran INDONESIA penempatan nonpemerintah kawasan Australia dan Pasifik.
Koreksi Anda