Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai uraian fungsi yang menangani urusan tata usaha pusat pengembangan sumber daya manusia diatur berdasarkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja.
Koreksi Anda