Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penentuan negara di kawasan Asia Tenggara, Asia Timur I dan Asia Tengah, Asia Timur II dan Asia Selatan, dan Afrika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda