Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengelompokan uraian fungsi pusat pengembangan sumber daya manusia terdiri atas:
a. kelompok subtansi pendidikan dan pelatihan sumber daya aparatur pelindungan pekerja migran INDONESIA;
b. kelompok substansi orientasi pra pemberangkatan calon pekerja migran INDONESIA skema penempatan pemerintah; dan
c. kelompok substansi penjaminan mutu.
Koreksi Anda
