Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelompokan uraian fungsi pusat pengembangan sumber daya manusia terdiri atas: a. kelompok subtansi pendidikan dan pelatihan sumber daya aparatur pelindungan pekerja migran INDONESIA; b. kelompok substansi orientasi pra pemberangkatan calon pekerja migran INDONESIA skema penempatan pemerintah; dan c. kelompok substansi penjaminan mutu.
Koreksi Anda