Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penentuan negara kawasan Asia Tenggara dan Afrika, Asia Timur I dan Asia Tengah, Asia Timur II dan Asia Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda