Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyusunan pedoman teknis, pelaksanaan, pengembangan program pendidikan dan pelatihan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan manajerial, sosiokultural, dan teknis sumber daya manusia aparatur pelindungan pekerja migran INDONESIA; b. pelaksanaan, pengembangan program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang orientasi pra pemberangkatan calon pekerja migran INDONESIA skema penempatan pemerintah; dan c. pengelolaan penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur pelindungan pekerja migran INDONESIA dan orientasi pra pemberangkatan calon pekerja migran INDONESIA skema penempatan pemerintah.
Koreksi Anda