Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelompokan uraian fungsi Biro Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas: a. kelompok substansi perencanaan dan penyusunan kinerja, program, dan anggaran; b. kelompok substansi pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja, program, dan anggaran; dan c. kelompok subtansi kerja sama dan tata usaha biro.
Koreksi Anda