Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengelompokan uraian fungsi Biro Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas:
a. kelompok substansi perencanaan dan penyusunan kinerja, program, dan anggaran;
b. kelompok substansi pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja, program, dan anggaran; dan
c. kelompok subtansi kerja sama dan tata usaha biro.
Koreksi Anda
