Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Direktorat Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan penyusunan standar, penandatanganan, dan verifikasi perjanjian kerja, biaya penempatan, proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja, standar dan mekanisme kerja penempatan dan pelindungan, pedoman teknis orientasi pra pemberangkatan skema penempatan pemerintah dan skema penempatan nonpemerintah, pedoman teknis pemetaan peluang kerja, pedoman teknis penempatan dan pelindungan lainnya serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan strategi penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran INDONESIA kawasan Eropa;
b. penyiapan penyusunan standar, penandatanganan, dan verifikasi perjanjian kerja, biaya penempatan, proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja, standar dan mekanisme kerja penempatan dan pelindungan, pedoman teknis orientasi pra pemberangkatan skema penempatan pemerintah dan skema penempatan nonpemerintah, pedoman teknis pemetaan peluang kerja, pedoman teknis penempatan dan pelindungan lainnya serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan strategi penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran INDONESIA kawasan Timur Tengah I; dan
c. penyiapan penyusunan standar, penandatanganan, dan verifikasi perjanjian kerja, biaya penempatan, proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja, standar dan mekanisme kerja penempatan dan pelindungan, pedoman teknis orientasi pra pemberangkatan skema penempatan pemerintah dan skema penempatan nonpemerintah, pedoman teknis pemetaan peluang kerja, pedoman teknis penempatan dan pelindungan lainnya serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan strategi penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran INDONESIA kawasan Timur Tengah II.
Koreksi Anda
