Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Penempatan Pemerintah terdiri atas:
a. kelompok substansi penempatan pemerintah di kawasan Asia Tenggara dan Afrika;
b. kelompok substansi penempatan pemerintah di kawasan Asia Timur I dan Asia Tengah; dan
c. kelompok substansi penempatan pemerintah di kawasan Asia Timur II dan Asia Selatan.
Koreksi Anda
