Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Penempatan Pemerintah terdiri atas: a. kelompok substansi penempatan pemerintah di kawasan Asia Tenggara dan Afrika; b. kelompok substansi penempatan pemerintah di kawasan Asia Timur I dan Asia Tengah; dan c. kelompok substansi penempatan pemerintah di kawasan Asia Timur II dan Asia Selatan.
Koreksi Anda