Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Direktorat Penempatan Pemerintah menyelengarakan uraian fungsi:
a. pelaksanaan verifikasi dokumen, pemetaan dan pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri, penyebarluasan informasi kerja, rekrutmen dan
seleksi, fasilitasi keberangkatan skema penempatan pemerintah, penetapan instruktur orientasi pra pemberangkatan, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan pekerja migran INDONESIA yang ditempatkan oleh pemerintah di kawasan Eropa;
b. pelaksanaan verifikasi dokumen, pemetaan dan pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri, penyebarluasan informasi kerja, rekrutmen dan seleksi, fasilitasi keberangkatan skema penempatan pemerintah, penetapan instruktur orientasi pra pemberangkatan, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan pekerja migran INDONESIA yang ditempatkan oleh pemerintah di kawasan Timur Tengah I; dan
c. pelaksanaan verifikasi dokumen, pemetaan dan pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri, penyebarluasan informasi kerja, rekrutmen dan seleksi, fasilitasi keberangkatan skema penempatan pemerintah, penetapan instruktur orientasi pra pemberangkatan, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan pekerja migran INDONESIA yang ditempatkan oleh pemerintah di kawasan Timur Tengah II.
Koreksi Anda
