Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, kamus kompetensi, standar kompetensi jabatan, fasilitasi reformasi birokrasi, dan pelayanan publik; b. penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan rencana kebutuhan sumber daya manusia, pengadaan dan pemetaan kompetensi sumber daya manusia, pengelolaan pola karir dan manajemen talenta, penyusunan pedoman, internalisasi, penegakan, pemantauan, dan evaluasi disiplin dan budaya kerja, sistem manajemen kinerja, pemberian penghargaan dan kesejahteraan sumber daya manusia, pemeriksaan pelanggaran disiplin sumber daya manusia, serta pelayanan dan pembinaan konseling kinerja sumber daya manusia; dan c. pelaksanaan administrasi jabatan fungsional, pengelolaan data, informasi, dan dokumen sumber daya manusia, pembinaan dan pengelolaan administrasi pengangkatan dan kepangkatan, administrasi penempatan, mutasi, dan pemberhentian sumber daya manusia, serta pengelolaan administrasi umum, administrasi kepegawaian, administrasi perencanaan, dan pelaporan kinerja, anggaran, dan keuangan biro.
Koreksi Anda