KELEMBAGAAN DAN PENYELENGGARAAN LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR KEUANGAN
(1) LAPS-SK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus mendapat persetujuan dari Bank INDONESIA.
(2) LAPS-SK yang dapat mengajukan permohonan persetujuan kepada Bank INDONESIA harus:
a. berupa badan hukum perkumpulan yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan
b. telah mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang di sektor jasa keuangan.
(1) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan oleh LAPS-SK kepada Bank INDONESIA dengan melampirkan dokumen.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. akta pendirian dan anggaran dasar terakhir;
b. surat persetujuan dari otoritas yang berwenang di sektor jasa keuangan;
c. peraturan yang materi muatannya meliputi:
1. jenis layanan penyelesaian Sengketa;
2. prosedur penyelesaian Sengketa;
3. skala biaya penyelesaian Sengketa berdasarkan kategori Sengketa;
4. jangka waktu penyelesaian Sengketa;
5. ketentuan terkait benturan kepentingan dan afiliasi bagi mediator dan arbiter;
6. kode etik, persyaratan, sanksi, prosedur dan tata cara penilaian, serta evaluasi bagi mediator dan arbiter; dan
7. sanksi bagi anggota yang melanggar peraturan yang ditetapkan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan;
dan
d. rencana kerja dan anggaran tahunan.
(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d belum mencakup penyelesaian Sengketa antara Konsumen dan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LAPS-SK menyampaikan komitmen pengurus LAPS-SK untuk mengubah dokumen tersebut paling lama 1 (satu) tahun sejak permohonan disetujui oleh Bank INDONESIA.
(4) Selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), untuk memperoleh persetujuan Bank INDONESIA, LAPS-SK harus memenuhi persyaratan:
a. mempunyai paling sedikit 2 (dua) layanan penyelesaian Sengketa berupa:
1. mediasi; dan
2. arbitrase;
b. mempunyai sumber daya yang memadai untuk dapat melaksanakan pelayanan penyelesaian Sengketa; dan
c. mempunyai organ paling sedikit:
1. rapat umum anggota;
2. Pengawas; dan
3. Pengurus.
(1) Anggaran dasar atau perubahan anggaran dasar LAPS-SK ditetapkan oleh rapat umum anggota.
(2) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. tujuan dan kegiatan perkumpulan;
c. jangka waktu berdiri;
d. perolehan dan penggunaan kekayaan;
e. hak dan kewajiban anggota;
f. wewenang, penyelenggaraan, dan kepesertaan rapat umum anggota;
g. tata cara pencalonan, pengangkatan, penggantian, serta pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
h. tugas dan wewenang Pengurus dan Pengawas;
i. tata cara pelaksanaan dan pengambilan keputusan dalam rapat Pengurus dan Pengawas; dan
j. pembubaran dan penggunaan kekayaan sisa hasil likuidasi.
(3) Dalam hal terdapat perubahan anggaran dasar, LAPS-SK wajib menyampaikan perubahan anggaran dasar kepada Bank INDONESIA untuk mendapatkan persetujuan sebelum dilakukannya rapat umum anggota.
(4) Bank INDONESIA memberikan tanggapan atas perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen perubahan anggaran dasar diterima secara lengkap oleh Bank INDONESIA.
(5) LAPS-SK MENETAPKAN perubahan anggaran dasar yang telah ditanggapi oleh Bank INDONESIA dalam rapat umum anggota dan menindaklanjuti perubahan anggaran dasar tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) LAPS-SK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. penggantian Pengurus dan/atau Pengawas.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran dasar dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) LAPS-SK wajib melakukan evaluasi atas peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan mengenai penyelenggaraan layanan penyelesaian Sengketa antara Konsumen dan Penyelenggara, LAPS-SK menyampaikan rancangan perubahan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank INDONESIA untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Bank INDONESIA memberikan persetujuan atau penolakan atas rancangan perubahan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen rancangan perubahan peraturan diterima secara lengkap.
(4) Rancangan perubahan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai berlaku setelah mendapat persetujuan dari Bank INDONESIA.
(5) LAPS-SK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. penggantian Pengurus dan/atau Pengawas.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi peraturan dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penyelenggara wajib:
a. menjadi anggota LAPS-SK;
b. membayar iuran anggota sesuai peraturan LAPS-SK;
c. melaksanakan kesepakatan dan putusan LAPS-SK; dan
d. memublikasikan LAPS-SK melalui laman atau media lain yang dikelola secara resmi oleh Penyelenggara.
(1) Dalam penyelenggaraan LAPS-SK, Penyelenggara wajib:
a. membayar biaya penyelesaian Sengketa sesuai peraturan LAPS-SK; dan
b. mengikuti proses penyelesaian Sengketa sesuai peraturan LAPS-SK.
(2) Dalam penyelenggaraan LAPS-SK, Penyelenggara berhak:
a. memperoleh pelayanan dan perlakuan yang setara dalam penyelesaian Sengketa pada LAPS-SK; dan
b. memperoleh bimbingan dan melakukan konsultasi mengenai prosedur dan acara layanan penyelesaian Sengketa pada LAPS-SK.
(1) Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) Rapat umum anggota mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Pengurus atau Pengawas dalam batas yang ditentukan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini dan/atau anggaran dasar.
(2) Wewenang rapat umum anggota yang tidak diberikan kepada Pengurus atau Pengawas dalam batas yang ditentukan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. MENETAPKAN anggaran dasar dan perubahan anggaran dasar;
b. mengangkat, mengganti, dan memberhentikan Pengurus dan/atau Pengawas;
c. meminta keterangan dari Pengurus dan/atau Pengawas dalam pelaksanaan tugas masing-masing;
d. MENETAPKAN gaji, tunjangan, dan/atau honorarium Pengurus dan Pengawas;
e. mengesahkan rencana kerja dan anggaran tahunan termasuk iuran anggota serta perubahannya;
f. MENETAPKAN akuntan publik; dan
g. menilai dan menyetujui laporan tahunan yang paling sedikit memuat:
1. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di otoritas yang berwenang di sektor jasa keuangan;
2. laporan pengurusan yang dilakukan oleh Pengurus; dan
3. laporan pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas.
Rapat umum anggota diselenggarakan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(1) Rapat umum anggota terdiri atas rapat umum anggota tahunan dan rapat umum anggota luar biasa.
(2) Rapat umum anggota tahunan dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Rapat umum anggota luar biasa dapat dilakukan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan LAPS-SK.
(4) Rapat umum anggota tahunan dan/atau rapat umum anggota luar biasa dapat dilakukan melalui media elektronik.
(1) LAPS-SK menyampaikan keputusan rapat umum anggota kepada Bank INDONESIA.
(2) Keputusan rapat umum anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Bank INDONESIA paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah pelaksanaan rapat umum anggota.
(3) Dalam hal keputusan rapat umum anggota:
a. dinilai berpotensi membahayakan kepentingan LAPS- SK; dan/atau
b. tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Bank INDONESIA berwenang membatalkan keputusan rapat umum anggota.
(4) Dalam hal putusan rapat umum anggota dibatalkan oleh Bank INDONESIA, LAPS-SK wajib melaksanakan rapat umum anggota kembali.
(5) LAPS-SK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(6) LAPS-SK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. penggantian Pengurus dan/atau Pengawas.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) Pengurusan LAPS-SK dilaksanakan oleh Pengurus.
(2) Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh rapat umum anggota.
(3) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil dan paling sedikit 3 (tiga) orang yang salah seorang diantaranya diangkat sebagai ketua.
(4) Pengurus dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau pegawai perusahaan atau institusi lain dalam jabatan apapun.
(5) Pengurus diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Pengurus sebelum melakukan pengurusan wajib mendapatkan persetujuan dari Bank INDONESIA.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh Bank INDONESIA setelah dilakukan wawancara atas kemampuan dan kepatutan.
(3) Wawancara atas kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk menilai bahwa Pengurus memenuhi persyaratan:
a. integritas;
b. reputasi keuangan; dan
c. kompetensi, yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(4) Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a. cakap melakukan perbuatan hukum;
b. memiliki akhlak dan moral yang baik, paling sedikit ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dalam jangka waktu tertentu sebelum dicalonkan;
c. memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan Bank INDONESIA;
d. memiliki komitmen terhadap pengembangan LAPS-SK yang sehat; dan
e. tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi pihak utama sebagaimana dimaksud dalam peraturan otoritas yang berwenang di sektor jasa keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(5) Persyaratan reputasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dibuktikan paling sedikit dengan:
a. tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet;
dan
b. tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak pernah menjadi pengendali yang merupakan pemegang saham ataupun bukan, anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
(6) Persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c paling sedikit memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman yang mendukung pengelolaan LAPS-SK.
(7) Pengurus yang telah mendapat persetujuan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh rapat umum anggota.
(8) Dalam hal Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memiliki indikasi keterlibatan dan/atau bertanggungjawab terhadap permasalahan integritas, reputasi keuangan, dan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3),
Bank INDONESIA berwenang melakukan wawancara atas kemampuan dan kepatutan kembali terhadap Pengurus.
(1) LAPS-SK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 18 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. penggantian Pengurus dan/atau Pengawas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai wawancara atas kemampuan dan kepatutan Pengurus LAPS-SK serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) Pengawasan terhadap pengurusan LAPS-SK dilaksanakan oleh Pengawas.
(2) Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh rapat umum anggota.
(3) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang yang salah seorang diantaranya dipilih sebagai ketua.
(4) Pengawas diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Pengawas sebelum melakukan pengawasan wajib mendapatkan persetujuan dari Bank INDONESIA.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh Bank INDONESIA setelah dilakukan wawancara atas kemampuan dan kepatutan.
(3) Wawancara atas kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk menilai bahwa Pengawas memenuhi persyaratan:
a. integritas;
b. reputasi keuangan; dan
c. kompetensi, yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(4) Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a. cakap melakukan perbuatan hukum;
b. memiliki akhlak dan moral yang baik, paling sedikit ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dalam jangka waktu tertentu sebelum dicalonkan;
c. memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan Bank INDONESIA;
d. memiliki komitmen terhadap pengembangan LAPS-SK yang sehat; dan
e. tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi pihak utama sebagaimana dimaksud dalam peraturan otoritas yang berwenang di sektor jasa keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(5) Persyaratan reputasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dibuktikan paling sedikit dengan:
a. tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet;
dan
b. tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak pernah menjadi pengendali yang merupakan pemegang saham ataupun bukan, anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
(6) Persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c paling sedikit memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman yang mendukung pengelolaan LAPS-SK.
(7) Pengawas yang telah mendapat persetujuan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh rapat umum anggota.
(8) Dalam hal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memiliki indikasi keterlibatan dan/atau bertanggungjawab terhadap permasalahan integritas, reputasi keuangan, dan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank INDONESIA berwenang melakukan wawancara atas kemampuan dan kepatutan kembali terhadap Pengawas.
(1) LAPS-SK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. penggantian Pengurus dan/atau Pengawas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai wawancara atas kemampuan dan kepatutan Pengawas LAPS-SK serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Bagian Kedelapan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
Anggaran LAPS-SK bersumber dari:
a. iuran anggota;
b. hibah;
c. sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat; dan
d. penerimaan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) LAPS-SK menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan.
(2) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. ringkasan eksekutif;
b. kebijakan dan strategi manajemen;
c. proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan;
d. proyeksi jumlah Sengketa yang akan ditangani;
e. rencana pendanaan;
f. rencana pengembangan LAPS-SK; dan
g. informasi lainnya.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan harus terlebih dahulu dibahas dalam rapat Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah mendapatkan persetujuan dalam rapat Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Bank INDONESIA untuk mendapat persetujuan.
(5) Dalam hal terdapat penyesuaian rencana kerja dan anggaran tahunan yang diminta oleh Bank INDONESIA, LAPS-SK wajib menyampaikan kepada Bank INDONESIA paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat dari Bank INDONESIA.
(6) Rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah mendapat persetujuan dari Bank INDONESIA disahkan dalam rapat umum anggota.
(7) LAPS-SK wajib menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah disahkan oleh rapat umum anggota kepada Bank INDONESIA paling lambat pada tanggal 30 September sebelum tahun rencana kerja dan anggaran tahunan dilaksanakan.
(1) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7):
a dinilai berpotensi membahayakan tugas dan fungsi LAPS-SK; dan/atau b tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Bank INDONESIA berwenang membatalkan rencana kerja dan anggaran tahunan.
(2) Dalam hal Bank INDONESIA membatalkan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LAPS-SK harus melakukan rapat umum anggota untuk mengesahkan kembali rencana kerja dan anggaran tahunan.
(1) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan LAPS-SK pada tahun berjalan:
a. terdapat faktor eksternal dan internal yang secara signifikan memengaruhi operasional LAPS-SK;
dan/atau
b. berdasarkan penelaahan Bank INDONESIA terhadap pelaksanaan rencana kerja dan anggaran tahunan
yang telah berjalan dinilai berpotensi menghambat pelaksanan fungsi dan tugas atau operasional LAPS-SK, LAPS-SK melakukan perubahan terhadap rencana kerja dan anggaran tahunan.
(2) Perubahan terhadap rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Bank INDONESIA untuk mendapat persetujuan sebelum dilakukan rapat umum anggota.
(3) Perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dan dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni tahun berjalan.
(4) Dalam hal LAPS-SK melakukan perubahan atau berdasarkan penelaahan kembali dari Bank INDONESIA harus dilakukan perubahan terhadap rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LAPS-SK harus melakukan rapat umum anggota kembali untuk mengesahkan perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan.
(5) Perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah disahkan wajib disampaikan kepada Bank INDONESIA paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan.
(1) LAPS-SK menyusun laporan realisasi rencana kerja dan anggaran tahunan secara semesteran.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Bank INDONESIA paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi:
a. pencapaian rencana kerja dan anggaran tahunan berupa perbandingan antara rencana dengan realisasi;
b. penjelasan mengenai penyebab dan kendala terjadinya perbedaan antara rencana dengan realisasi rencana kerja dan anggaran tahunan; dan
c. upaya tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan untuk memperbaiki pencapaian realisasi rencana kerja dan anggaran tahunan.
(1) Dalam hal penerimaan tahun berjalan lebih besar dari pengeluaran tahun berjalan, kelebihan dana dimaksud dilarang untuk dibagikan kepada Pengawas, Pengurus, pegawai dari LAPS-SK, dan/atau pihak lain.
(2) Kelebihan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk optimalisasi LAPS-SK.
(1) LAPS-SK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), ayat (7), Pasal 26 ayat
(5), dan Pasal 27 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2) LAPS-SK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. penggantian Pengurus dan/atau Pengawas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja dan anggaran tahunan LAPS-SK serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) LAPS-SK wajib memublikasikan laporan tahunan paling lambat pada tanggal 31 Juli melalui laman yang dikelola secara resmi oleh LAPS-SK atau media lain.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. profil LAPS-SK;
b. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di otoritas yang berwenang di sektor jasa keuangan;
c. keanggotaan dan kepatuhan pembayaran iuran anggota;
d. kepatuhan anggota dalam melaksanakan kesepakatan dan/atau putusan; dan
e. penanganan Sengketa yang dilakukan LAPS-SK.
(3) LAPS-SK wajib menyampaikan laporan tahunan yang telah dipublikasikan kepada Bank INDONESIA paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan tahunan dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) LAPS-SK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan tahunan LAPS-SK dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) LAPS-SK wajib memiliki daftar mediator dan arbiter di LAPS-SK.
(2) Mediator dan arbiter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kemampuan dan kapasitas untuk menyelesaikan Sengketa di bidang Sistem Pembayaran, Kegiatan Layanan Uang, kegiatan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta bidang lainnya yang diatur dan diawasi oleh Bank INDONESIA.
(3) Pengurus melakukan penilaian terhadap mediator dan arbiter untuk dapat dicantumkan dalam daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Daftar mediator dan arbiter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
(5) Pengurus wajib melakukan penilaian kembali terhadap mediator dan arbiter sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlampaui.
(6) LAPS-SK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. penggantian Pengurus dan/atau Pengawas.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai mediator dan arbiter serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) LAPS-SK wajib menerapkan pengendalian pengamanan informasi dan/atau dokumen layanan Sengketa pada setiap sistem elektronik yang digunakan oleh LAPS-SK.
(2) LAPS-SK harus memiliki ketentuan internal mengenai ketahanan dan keamanan siber.
(3) LAPS-SK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. penggantian Pengurus dan/atau Pengawas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan informasi dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan layanan penyelesaian Sengketa oleh LAPS-SK, asosiasi menjalankan fungsi pengawasan kepada Penyelenggara dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 ayat (1) sebagai anggota LAPS-SK.
(2) Bank INDONESIA dapat menugaskan asosiasi untuk memfasilitasi pengaduan Konsumen yang diterima oleh Penyelenggara.
(3) Asosiasi melakukan pengawasan terhadap pemenuhan prinsip Pelindungan Konsumen oleh Penyelenggara termasuk penanganan dan penyelesaian pengaduan
Konsumen yang diterima oleh Penyelenggara sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA mengenai pelindungan konsumen Bank INDONESIA.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran asosiasi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.