Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Teks Saat Ini
Penyelenggara wajib:
a. menjadi anggota LAPS-SK;
b. membayar iuran anggota sesuai peraturan LAPS-SK;
c. melaksanakan kesepakatan dan putusan LAPS-SK; dan
d. memublikasikan LAPS-SK melalui laman atau media lain yang dikelola secara resmi oleh Penyelenggara.
Koreksi Anda
