Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7):
a dinilai berpotensi membahayakan tugas dan fungsi LAPS-SK; dan/atau b tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Bank INDONESIA berwenang membatalkan rencana kerja dan anggaran tahunan.
(2) Dalam hal Bank INDONESIA membatalkan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LAPS-SK harus melakukan rapat umum anggota untuk mengesahkan kembali rencana kerja dan anggaran tahunan.
Koreksi Anda
