Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LAPS-SK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. penggantian Pengurus dan/atau Pengawas. (2) Pihak lain yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. rekomendasi kepada instansi terkait untuk: 1. mengeluarkan pihak lain yang ditugaskan dari daftar profesi tertentu; dan/atau 2. melakukan pencabutan izin usaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan LAPS-SK dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda