Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Teks Saat Ini
(1) LAPS-SK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. penggantian Pengurus dan/atau Pengawas.
(2) Pihak lain yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. rekomendasi kepada instansi terkait untuk:
1. mengeluarkan pihak lain yang ditugaskan dari daftar profesi tertentu; dan/atau
2. melakukan pencabutan izin usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan LAPS-SK dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
